banner 728x250

Kepala Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru Salah Gunakan Dana Desa

banner 120x600
banner 468x60

Tulang Bawang Cahayalentera.com– Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Kampung batu ampar, Kecamatan gedung aji baru, Kabupaten tulang bawang, diduga disalahgunakan oleh oknum kepala kampung setempat.

Hasil investigasi tim wartawan media ini mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Modus yang digunakan mencakup mark-up anggaran hingga laporan fiktif terkait pelaksanaan program pembangunan desa.Temuan ini mencuat pada rabu (05/03/2025).

banner 325x300

Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2023 untuk penyaluran dana desa batu ampar gedung aji baru tahun anggaran 2023. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani. Rp 162.046.600 Pemeliharaan Jalan Desa Rp 65.848.300 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. Rp 21.600.000

Untuk penyaluran dana desa batu ampar gedung aji baru tahun anggaran 2024.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 32.286.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 45.305.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 95.001.000 dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Bahkan, laporan pertanggungjawaban yang ditampilkan dalam APBKam menyebutkan program-program tersebut telah selesai, meskipun kenyataannya tidak sesuai fakta.

“Diduga pihak kampung sengaja membuat laporan fiktif, melakukan mark-up, dan memanipulasi data agar terlihat sesuai rencana, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah.Red

Sejumlah warga Kampung batu ampar juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap kepemimpinan kepala kampung tersebut. Mereka mendesak pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Negeri tulang bawang, untuk turun tangan mengusut dugaan ini.

“Kami ingin pihak kejaksaan memeriksa dan memanggil kepala kampung batu ampar agar permasalahan ini jelas,” kata beberapa warga yang ditemui oleh tim media ini pada hari rabu tertanggal 05-03-2025 di kediamannya yang tak jauh dari balaik kampung setempat.

Terpisah ketua Dpd macan asia provinsi lampung pahrudin, menyatakan komitmennya untuk mendukung warga batu ampar untuk memperjuangkan keadilan.

“Kami sebagai kontrol sosial akan melaporkan dugaan ini ke Tipikor, kejaksaan, dan inspektorat. Jika tidak ada penjelasan dari pihak kepala kampung, kami akan terus mengawal laporan masyarakat ini,” tegas pahrudin.

Pahrudin menjelaskan Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara. tegas pahrudin

Hingga berita ini diturunkan, kepala kampung batu ampar Hendi Apriyadi belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Media ini juga berharap pihak Kecamatan gedung aji baru segera mengambil tindakan tegas terkait persoalan tersebut. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *